20 Anggota Polisi Diduga Melanggar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

20 Anggota Polisi Diduga Melanggar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

RIAUMANDIRI.CO - Polri telah memeriksa 31 anggota polisi yang terlibat dalam pengamanan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 20 orang di antaranya diduga melanggar kode etik.

“Hari ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan 31 personel yang sudah diperiksa dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10), dikutip dari Ntmcpolri.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memproses para terduga pelanggar tersebut. Nantinya, terhadap para terduga pelanggar etik itu bakal disidang etik di Mapolda Jawa Timur.

“Ini nanti akan terus diproses dan tentunya pelaksana sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” terang Dedi.

Dalam peristiwa kericuhan di Kanjuruhan, 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya ratusan suporter di lapangan.

Akibat kejadian itu, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (*)



Tags Kerusuhan